RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sebagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah belum cair.
Kemenag menjelaskan keterlambatan itu terjadi karena kendala transfer rekening penerima yang berstatus return atau pengembalian oleh bank.
Hal itu diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Musa’ad, saat dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 1 Februari 2026.
Fesal menjelaskan jika pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang terhadap data rekening yang sebelumnya dikembalikan pihak bank.
"Saat ini, verval ulang dilakukan Direktorat GTK Madrasah untuk data yang dikembalikan kepada penerima BSU, melalui Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota. Data itu kami terima 26 Januari 2026,” tuturnya.
Fesal menyebutkan, data rekening yang telah diperbaiki telah dikembalikan ke Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk diproses pencairannya.
Menurutnya, ada sejumlah data rekening yang sempat berstatus return dan harus diperbaiki oleh penerima. Proses perbaikan data dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga ke madrasah.
“Alurnya dari pusat ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, lalu ke madrasah dan dikembalikan pada masing-masing penerima untuk perbaikan data. Setelah itu, data kembali dikirim ke pusat secara berjenjang,” jelasnya.
Fesal mengungkapkan jika operator yang bertugas di pusat dan daerah terus bekerja untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi secara optimal.
Ia menambahkan berdasarkan laporan dari Bank Mandiri yang ditunjuk sebagai penyalur BSU, sebagian besar rekening penerima tidak dapat dilakukan transfer karena kendala sistem teknis.
Kendala tersebut di antaranya penggunaan rekening penerima dari bank digital (sea bank, dana dll) dan bank perkreditan rakyat, serta ketidaksesuaian nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Terkait permasalahan itu, Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak bank dan jajaran di daerah agar proses perbaikan data segera selesai dan BSU dapat disalurkan kepada penerimanya.
Baca juga: Longsor Gunung Slamet di Pemalang Tewaskan Dua Petani, Tim SAR Tuntaskan Pencarian Setelah Enam Hari
Nominal BSU
Berdasarkan informasi sebelumnya, BSU Madrasah 2026 adalah bantuan tunai sebesar Rp600.000 dari Kemenag untuk guru dan tenaga kependidikan non ASN.
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2025 ke rekening masing-masing penerima.
Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti sertifikasi.
Syarat penerima BSU adalah tenaga non ASN, aktif di SIMPATIKA, tidak menerima bantuan ganda, serta ada validasi data di Dukcapil. Cara mengecek bantuan bisa melalui sistem SIMPATIKA atau akun resmi Kemenag.
Kemenag mengungkapkan BSU sebagian Guru dan Tenaga Kependidikan belum cair. Ada sejumlah penyebab, salah satunya kendala transfer rekening.